KSPN sudah mengkritisi substansi omnibus law atau RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam pembahasan di tim tripartit
UU Cipta Kerja akan memperkuat semangat dalam mewujudkan ketahanan pangan, karena berbagai kemudahan bagi petani dan pelaku usaha dalam memulai usaha di bidang pertanian.
Penyelanggaraan dialog ini guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.